BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Konsepsi puasa dalam pemaknaan istilah seringkali
dimaknai dalam pengertian sempit sebagai suatu prosesi menahan lapar dan haus
serta yang membatalkan puasa yang dilakukan pada bulan ramadhan. Padahal
hakekat puasa yang sebenarnya adalah menahan diri untuk melakukan perbuatan
yang dilarang oleh agama.
Selain itu, puasa juga memberikan ilustrasi solidaritas
muslim terhadap umat lain yang berada pada kondisi hidup miskin. Dalam konteks
ini, interaksi sosial dapat digambarkan pada konsepsi lapar dan haus yang
dampaknya akan memberikan kemungkinan adanya tenggang rasa antar umat manusia.
Pengkajian tentang hakekat puasa ini dapat dikatakan
universal dan meliputi seluruh kehidupan manusia baik kesehatan, interaksi
sosial, keagamaan, ekonomi, budaya dan sebagainya. Begitu universal dan
kompleksnya makna puasa hendaknya menjadi acuan bagi muslim dalam
mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Dengan pengertian lain puasa
dapat dijadikan pedoman hidup.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah dari makalah ini adalah :
1)
Apa
yang dimaksud dengan Puasa ?
2)
Bagaimana
Syarat dan Rukun Puasa ?
3)
Apa
yang termasuk Sunat Puasa ?
4)
Bagaimana
Kategori Puasa?
5)
Bagaimana
cara menentukan hilal ?
6)
Apa
Hikmah berpuasa?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGETIAN
PUASA
Menurut bahasa (etimologis) Shyam atau puasa
berarti menahan diri dan menurut syara’ (ajaran agama), puasa adalah menahan
diri dari segala yang membatalkanya dari mulai terbit fajar hingga terbenam
matahari karena Allah SWT semata-mata dan disertai niat dan syarat “tertentu”
Dan secara terminology (Istilah) para ulama
mengartikan puasa adalah menahan diri dari segala makan, minum dan berhubungan
seksual mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan. Kaum Muslimin diwajibkan puasa Ramadan yang lamanya
sebulan yang dilaksanakan setiap harinya dari terbit fajar pagi hingga terbenam
matahari.
Puasa adalah ibadah pokok yang di tetapkan
sebagain salah satu rukun Islam atau rukun Islam yang ketiga. Puasa dalam
bahasa arab secara arti kata bermakna menahan dan diam dalam segala bentuknya,
termasuk menahan atau diam dari berbicara.
Berdasarkan berbagai pengertian diatas dapat
dikatakan bahwa puasa pada dasarnya mengandung pengertian menahan diri untuk
tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat agama. Dasar hukum Puasa
tersebut dinyatakan berdasarkan sabda Nabi yang dinyatakan dalam hadist
bahwa Islam di bangun atas lima tiang (Rukun Islam).
عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله
عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الإسلام على خمسٍ ؛ شهادة
أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله ، وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة ، وحج
البيت ، وصوم رمضان
Artinya : Dari Abu
Abdirrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathabradhiallahu
'anhuma berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda: "Islam
didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak
disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,
mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan
berpuasa pada bulan ramadhan". [HR Bukhari no.
8, Muslim no. 16].
Dan firman Allah dalam
surat Al-Baqarah ayat 183 :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.(Albaqarah 183).
B.
SYARAT
WAJIB PUASA DAN RUKUN PUASA
v Syarat Wajib Puasa
1)
Beragama
islam,
2)
Baligh
dan berakal,
3)
Suci
dari haidh dan nifas (ini tertentu bagi wanita),
4)
Kuasa
(ada kekuatan). Kuasa disini artinya tidak sakit dan bukan yang sudah tua.
v Rukun Puasa :
Rukun
puasa ada tiga, dua diantaranya telah disepakati, yaitu waktu dan menahan
diri (imsak) dari perkara yang membatalkan, sedangkan rukun satu lainnya masih
diperselisihkan yaitu niat.
1)
Waktu
Waktu dibagi menjadi dua, yaitu waktu
wajibnya puasa yakni bulan Ramadhan, dan Waktu menahan diri dari
perkara-perkara yang membatalkan puasa yaitu waktu-waktu siang hari bulan
ramadhan. Bukan waktu-waktu malamnya.
2)
Menahan
diri dari perkara yang membatalkan
Meninggalkan segala yang membatalkan puasa
mulai dari terbit fajar shidiq hingga terbenam matahari.
Hal-Hal yang membatalkan puasa :
-
Memasukkan
sesuatu kedalam lubang rongga badan dengan sengaja.
-
Muntah
dengan sengaja.
-
Haid
dan Nifas.
-
Jima’ pada
siang hari dengan sengaja.
-
Gila
walau sebentar.
-
Mabuk
atau pinsan sepanjang hari.
-
Murtad.
Disamping itu, ada keringanan yang diberikan
oleh islam kepada umat muslim untuk tidak berpuasa, yakni mencakup dua golongan
:
a)
Boleh
meninggalkan puasa tetapi wajib mengqadha.
Yang
termasuk dalam golongan ini yaitu :
-
Orang
yang sedang sakit dan sakitnya akan memberikan mudharat baginya apabila
mengerjakan puasa.
-
Orang
yang berpergian jauh atau musafir sediktnya sejauh 81 KM.
-
Orang
yang hamil dan di khawatirkan akan mudharat baginya dan kandungannya.
-
Orang
yang sedang menyusui anak yang dapat mengkhawatirkan/memudharatkan baginya dan
anaknya.
-
Orang
yang sedang haid, melahirkan atau nifas.
Orang-orang yang tidak wajib qadha namun
wajib membayar fidyah, Yaitu memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak hari
yang telah di tinggalkan puasanya, satu hari satu mud (576 Gram) berupa makanan
pokok.
-
Orang
yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
-
Orang
yang lemah karna sudah tua.
3)
Niat
Niat, yaitu menyengaja puasa ramadhan setelah
terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq. Artinya pada malam harinya dalam
hati telah tergetar (berniat) bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa
ramadhan.
Adapun
puasa sunnah boleh dilakukan pada pagi harinya :
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ
اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ,
وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ
مَرْفُوعًا اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ. وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: ( لَا
صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ)
Dari
Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa
baginya." Riwayat Imam Lima. Tirmidzi dan Nasa'i lebih cenderung
menilainya hadits mauquf. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya shahih
secara marfu'. Menurut riwayat Daruquthni: "Tidak ada puasa bagi orang
yang tidak meniatkan puasa wajib semenjak malam."
C.
SUNAT
PUASA
Adapun
yang termasuk sunat puasa, yaitu :
ü Makan sahur meski sedikit.
ü Mengakhirkan makan sahur.
ü Membaca doa ketika berbuka puasa.
ü Menjauhi dari ucapan yang tidak senonoh.
ü Memperbanyak amal kebajikan.
ü Memperbanyak I’tikaf di masjid.
D.
KATEGORI
PUASA
Puasa dalam syariat islam di klasifikasikan
menjadi dua macam, yakni puasa wajib dan puasa sunnah.
Puasa Wajib
Ada
tiga kategori yang termasuk puasa wajib, yaitu :
1) Wajib karna waktu yang telah di tetapkan,
yakni puasa Ramadhan.
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan
berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu,
agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah:
183).
Dan juga :
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah)
bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185).
2) Wajib karna suatu sebab tertentu, puasa
kifarat.
Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan
yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam
melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin
mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya
antara lain :
·
Apabila
seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian
kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus
melaksanakan puasa selama tiga hari.
·
Apabila
seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup
membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa
dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
·
Apabila
dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan
yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai
genap 60 hari.
·
Barangsiapa
yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan
binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh
hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan
suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut,
(tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.
3) Wajib karna seseorang mewajibkan puasa atas
dirinya, puasa nadzar.
Puasa nadzar adalah puasa yang tidak
diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw.,
melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk
membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa
apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia
akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib.
Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari
tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau
mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila
tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
Puasa Sunat
Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang
apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak
berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
1.
Puasa
hari Arafah (9 Dzulhijjah/ selain mereka yang berhaji).
2.
Puasa 6
hari dalam bulan syawal
Dari
Abu Ayyub Al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa shaum Ramadhan, kemudian diikuti dengan
shaum enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti shaum setahun."
Riwayat Muslim.
3.
Puasa
tanggal 13,14, dan 15 pada tiap-tiap bulan Qamariah
4.
Puasa
hari senin dan kamis
5.
Puasa
pada bulan Dzulhijjah, Dzulqaidah, Rajab, Sya’ban dan 10 Muharram
6.
puasa
nabi Daud As.
Selain hari yang disunnahkan berpuasa, ada
juga hari-hari yang di haramkan dan dimakruhkan untuk berpuasa. Hari-hari yang
di haramkan berpuasa :
1.
Hari
raya Idul Fitri yaitu satu syawal dan Hari Raya Idul Adha yaitu 10 dzulhijjah.
Dari
Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang
shaum pada dua hari, yakni hari raya Fithri dan hari raya Kurban. Muttafaq
Alaihi
2.
Berpuasa
pada hari-hari tasyriq yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dari
Nubaitsah al-Hudzaliy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan
minum serta berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla." Riwayat Muslim.
Hari-hari
yang di makruhkan berpuasa
1.
Hari
jum’at, kecuali telah berpuasa sejak hari sebelumnya.
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu shaum
pada hari Jum'at, kecuali ia shaum sehari sebelumnya atau sehari
sesudahnya." Muttafaq Alaihi.
E.
KETETAPAN
HILAL
Hilal
ramadhan ditetapkan dengan cara–cara sebagai berikut:
1. Penglihatan Mata (Rukyah)
Yaitu cara menetapkan awal bulan qomariah
dengan jalan melihat atau menyaksikan dengan mata lahir munculnya bulan sabit
(hilal) beberapa derajat di ufuk barat. Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
engkau sekalian melihatnya (bulan) shaumlah, dan apabila engkau sekalian
melihatnya (bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka
perkirakanlah." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Jika awan
menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari." Menurut riwayat
Bukhari: "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari."
2. Syiya’ (Ketenaran)
Yang dimaksud dengan syiya adalah hilal dapat
ditetapkan dengannya , bukanlah berpuasanya sekelompok orang atau penduduk
suatu tempat berdasarkan pada keputusan seseorang yang baik bahwa besok masih
ramadhan, atau tidak berpuasanya mereka itu berdasarkan ketentuan itu bahwa
besok sudah syawal. Tetapi syiya adalah hendaknya hilal dilihat oleh umum,
bukan satu orang saja.
3. Menyempurnakan Bilangan.
Diantara cara menetapkan hilal, ialah
menyempurnakan bilangan. Bulan Qamariyah manapun, apabila awal harinya telah
diketahui maka dia akan habis dengan berlalunya 30 hari. Hari berikutnya
berarti sudah masuk bulan berikutnya, sebab jumlah hari bulan Qamariyah tidak
akan lebih dari 30 dan tidak kurang dari 29 hari. Jika awal Syaban telah
diketahui maka hari ke-31 nya pasti sudah masuk satu ramadhan . Demikian pula
jika telah kita ketahui awal ramadhan maka hari ke-31 nya bisa kita pastikan
sebagai tanggal 1 syawal.
4. Bayyinah Syar’iyyah(Bukti Syar’i)
Hilal bisa juga dipastikan dengan kesaksian
dua orang lelaki yang adil (inilah yang disebut bayyinah syar’iyyah), dan juga
kesaksian para perempuan yang terpisah dengan lelaki ataupun bergabung dengan
mereka. Siapa saja yang yakin akan keadilan dua orang saksi tersebut maka ia
harus mengamalkannya.
F.
HIKMAH
PUASA
Adapun
hikmah dari berpuasa yaitu :
Ø Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku
hamba Allah, karena sama-sama memberikan rasa lapar dan haus serta
ketentuan-ketentuan lainnya.
Ø Menumbuhkan rasa perikemanusian dan suka
member, serta peduli terhadap orang-orang yang tak mampu.
Ø Memperkokoh sikap tabah dalam menghadapi
cobaan dan godaan, karna dalam berpuasa harus meninggalkan godaan yang dapat
membatalkan puasa.
Ø Menumbuhkan sikap amanah (dapat dipercaya),
karna dapat mengetahui apakah seseorang melakukan puasa atau tidak hanyalah
dirinya sendiri.
Ø Menumbuhkan sikap bersahabat dan menghindari
pertengkaran selama berpuasa seseorang tidak diperbolehkan saling bertengkar.
Ø Menanamkam sikap jujur dan disiplin.
Ø Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri dari
hawa nafsu, sehingga mudah menjalankan kebaikan dan meninggalkan keburukan.
Ø Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan
karunia Allah.
Ø Menjaga kesehatan jasmani.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
·
Menurut
bahasa (etimologis) Shyam atau puasa berarti menahan diri dan menurut syara’
(ajaran agama), puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkanya dari
mulai terbit fajar hingga terbenam matahari karena Allah SWT semata-mata dan
disertai niat dan syarat tertentu “.
·
Adapun
hikmah dari berpuasa yaitu :
ü Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku
hamba Allah, karena sama-sama memberikan rasa lapar dan haus serta
ketentuan-ketentuan lainnya.
ü Menumbuhkan rasa perikemanusian dan suka
member, serta peduli terhadap orang-orang yang tak mampu.
ü Memperkokoh sikap tabah dalam menghadapi
cobaan dan godaan, karna dalam berpuasa harus meninggalkan godaan yang dapat
membatalkan puasa.
ü Menumbuhkan sikap amanah (dapat dipercaya),
karna dapat mengetahui apakah seseorang melakukan puasa atau tidak hanyalah
dirinya sendiri.
ü Menumbuhkan sikap bersahabat dan menghindari
pertengkaran selama berpuasa seseorang tidak diperbolehkan saling bertengkar.
ü Menanamkam sikap jujur dan disiplin.
ü Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri dari
hawa nafsu, sehingga mudah menjalankan kebaikan dan meninggalkan keburukan.
ü Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan
karunia Allah.
ü Menjaga kesehatan jasmani.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hafidz Imam Ibnu
Hajar Al-Asqalany, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkaam (Ebook)
Babudin, fikih
, PT. Wahana Dinamika Karya, 2005.
Ibnu
Rusyd, terjemah bidayatul mujtahid, CV. As-Syifa semarang, 1990.
Moh
Rifa’i. Ilmu Fikih Islam Lengkap, Penerbit PT. Karya Toha Putra
Semarang 1978